NOTA KESEPAKATAN JARINGAN PEMANTAU INDEPENDEN KEHUTANAN dengan DEWAN PIMPINAN PUSAT PEPELINGASIH INDONESIA Tentang Kegiatan Program Youth Forest Guardian



Berdasarkan kesepakatan nomor No. 01/FG/JPIK/03.11/2023. Pada hari Kamis, tanggal Dua Puluh Enam bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (26-10-2023) melalui komunikasi via zoom meeting, berkomitmen menyusun kesepakatan oleh: 

1. Hendrit Purwanto, S.I. Kom., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Beralamat Jl. Nyiur Melambai 4 Blok O No.31 Tugu Utara Koja Kota Adm Jakarta Utara. Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

2. Danial Dian Prawardani, selaku Manajer Program Youth Forest Guardian, Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) beralamat di Jalan Babakansari III No. 10 Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat 16128 untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA Selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK Dan Secara sendiri-sendiri disebut PIHAK terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA adalah Organisasi Pemuda Peduli Lingkungan Asri dan Bersih Indonesia yang bergerak di bidang Lingkungan dan Masyarakat. 

2. PIHAK KEDUA merupakan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan yang bergerak di bidang pemantauan tata kelola hutan di Indonesia. 

3. PARA PIHAK menyadari pentingnya kerja sama untuk mempromosikan kegiatan Youth Forest Guardian, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, dan partisipasi kaum muda dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan serta lingkungan alam.

Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam publikasi dan promosi kegiatan Youth Forest Guardian sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang tercantum dalam kesepakatan ini.

Pasal I

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah menjadi dasar dan pedoman dalam melaksanakan promosi dan publikasi kegiatan Youth Forest Guardian JPIK pada masing-masing kanal media sosial Para Pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal II

RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Nota Kesepakatan ini adalah:

1. Para Pihak akan bekerja sama dalam publikasi dan promosi kegiatan Youth Forest Guardian yang diselenggarakan oleh JPIK dan diikuti oleh anggota Pepelingasih dari Wilayah Sumatera, khususnya Provinsi Sumatera Selatan dan Bengkulu. 

2. Para Pihak akan saling berbagi informasi, gambar, dan materi promosi terkait kegiatan Youth Forest Guardian

Pasal III

KOMITMEN PARA PIHAK

1. JPIK sebagai Pihak Kedua akan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan dokumentasi kegiatan Program Youth Forest Guardian

2. Pepelingasih sebagai Pihak Pertama akan mendukung kegiatan Youth Forest Guardian dengan memberikan bantuan berupa promosi dan publikasi pada kanal media sosial Pepelingasih nasional dan regional. 

3. Pihak Kedua berkomitmen untuk mengurangi penggunaan plastik dalam pelaksanaan kegiatan program sebagai upaya mendukung gerakan Zero Plastic Waste dari Pihak Pertama. 

Pasal IV

PUBLIKASI DAN PROMOSI

1. Para Pihak sepakat untuk mencantumkan nama masing-masing pihak pada materi promosi yang telah diputuskan bersama sebelumnya, termasuk tidak terbatas pada brosur, poster, situs web, dan media sosial yang terkait dengan kegiatan Youth Forest Guardian

2. Publikasi dan promosi yang dilakukan oleh Para Pihak akan mencerminkan tujuan dan nilai-nilai kegiatan Youth Forest Guardian, dalam upaya perlindungan hutan dan lingkungan alam, serta peningkatan kapasitas kaum muda di bidang kehutanan. 

3. Publikasi dan Promosi akan dilaksanakan dalam waktu yang telah disepakati Para Pihak baik sebelum, pada saat maupun setelah selesainya rangkaian kegiatan Youth Forest Guardian. 

4. Setelah publikasi dan promosi selesai, Para Pihak akan melakukan evaluasi untuk menilai efektivitas publikasi dan mempertimbangkan perbaikan untuk kegiatan publikasi mendatang. 

Pasal V

JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu Nota Kesepakatan ini adalah 2 tahun terhitung mulai tanggal 1 November 2023 hingga 1 November 2025, serta dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. 

2. Permohonan perpanjangan jangka waktu Nota Kesepakatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, diajukan secara tertulis oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum perjanjian berakhir. 

Pasal VI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila terjadi perselihan antara kedua belah pihak mengenai pelaksanaan Nota Kepeakatan ini, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Pasal VII

PENUTUP

Nota Kesepakatan ini dibuat dan ditanda tangani dalam keadaan yang sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.


Saksi.

1. Dewan Pimpinan Pusat PEPELINGASIH Indonesia.

2. Perwakilan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan.



Pepelingasih, Berbakti Untuk Negeri🌱

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak