RANCANGAN AWAL DESAIN BESAR KEPEMUDAAN NASIONAL



     Kegiataan ini diselenggarakan oleh Deputi Pemberdayaan Pemuda, Asisten Deputi Karakter Pemuda di Hotel Ciputra, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2023) yang secara khusus membahas Rancangan Awal Desain Besar Kepemudaan Nasional secara Focus Group Discussion bersama Organisasi Kepemudaan yang turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada hakikatnya kepemudaan telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 yang diartikan pemuda sebagai Warga Negara Indonesia yang berusia 16-36 tahun. Dalam aspek pembangunan kepemudaan berisikan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Dalam Undang-Undang tersebut menentukan kondisi Indeks Pembangunan Pemuda dan alat ukur kepemudaan lainnya. 

     Selain itu dalam RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 memuat visi Indonesia Emas 2045 yang turut memuat DBKN 2025-2045 (ini yang sedang disusun). Sehingga nantinya kemudian berisikan Peraturan Presiden dengan koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan atau dalam Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan Jangka Menengah), dan target capaian Indeks Pembangunan Pemuda di setiap periodenya. Selain daripada itu kerangka berpikir Desain Besar Kepemudaan Nasional saat ini menyertai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda, serta komponen atau unsur di dalam ekosistem kepemudaan yang diperlukan demi memberhasilkan unsur di atas. Dengan demikian, kepemudaan yaitu segala hal yang berkaitan dengan pemuda. Pembangunan kepemudaan dengan proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. Oleh karena itu dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 diperlukan visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan. Maka karenya dokumen Desain Besar Kepemudaan Nasional adalah dokumen yang hidup dalam koordinasi lintas sektor kepemudaan.


Pepelingasih, berbakti untuk negeri🌱 
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak